Monday, August 17, 2015

Rombongan Dikawal Polisi, Bisa Diberikan Prioritas


Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, jika dikawal polisi, setiap orang diberikan keistimewaan dengan bebas tidak mengikuti aturan. Termasuk menerabas lampu merah. Pernyataan itu dikeluarkan Badrodin terkait peristiwa pengendara sepeda yang menghadang konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta karena ulah pengendara moge yang menerobos lampu merah.
"Sebetulnya kalau dia ada dikawal bisa saja diberikan prioritas, tapi kalau tidak dikawal ya ikuti aturan," kata Badrodin di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (16/8/2015).
Ia melanjutkan, pengawalan sebenarnya dimaksudkan untuk menertibkan orang atau kelompok yang minta pengawalan. Sebab, bukan tidak mungkin jika tidak dikawal justru menimbulkan kemacetan. Apalagi diketahui rombongan moge itu jumlahnya ribuan.
Dan setiap yang dikawal oleh pihaknya, mendapat keistimewaan atau prioritas lebih dari pengendara lainnya. Tapi jika tanpa pengawalan, setiap pengendara wajib mengikuti aturan yang ada.
"Kan kalau rombongan supaya tertib bisa saja minta pengawalan, itu bisa dilakukan pengawalan oleh Polri. Oleh karena itu, dia bisa minta prioritas. Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," beber dia.
Terkait kesamaan hak setiap pengendara di jalan, Badrodin menerangkan, untuk pengendara yang tengah dikawal, polisi berhak meminta prioritas. Tapi jika tidak dikawal, namun si pengendara tetap menerobos itu barulah pelanggaran.
"Kalau itu dikawal, itu polisi yang minta prioritas. Tapi kalau tidak dikawal harus ikuti aturan. Kalau nggak dikawal terus nerobos, ya salah dia," tutur dia.
Dan terkait kasus pencegatan moge oleh pesepeda di Yogyakarta, pihaknya lebih dulu akan melihat apakah saat itu pengendara moge tengah dikawal atau tidak.
"Makanya kita lihat, apakah rombongan motor besar itu dilakukan pengawalan nggak? Kalau dilakukan pengawalan seharusnya polisi itu minta prioritas, bukan motor gedenya," tutup Badrodin.

Sumber  :  Liputan6.com

Read more…

Sunday, August 16, 2015

POLRI Terima Anggota Bintara Khusus Penyidik Pembantu


Polri membuka kesempatan bagi Putra/Putri Indonesia untuk dididik menjadi Bintara Penyidik Pembantu.
Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Lain :
  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisasi / diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);
  3. umur pada saat buka pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
  4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria     : 160 (seratus enam puluh) Cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) Cm
  5. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikat untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  6. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  7. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015;
  8. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  10. mampu mengoperasionalkan komputer;
  11. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
  12. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan dan pengujian psikologi tertulis;
    4. pengujian akademik, yang meliputi :
      1. ) Bahasa Indonesia;
      2. ) Bahasa Inggris;
    5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
    6. pengujian kesamaptaan jasmani;
    7. pendalaman PMK;
    8. pemeriksaan administrasi akhir;
    9. sidang terbuka lulus tingkat Panitia Daerah.
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, akan diatur dalam keputusan tersendiri.

Read more…

Aksi Elanto Cs Bentuk Kritik Warga Yogya pada Pengguna Moge Tak Taat Aturan


Seorang warga Yogyakarta berani mengingatkan para pengendara motor gede (moge) yang tidak tertib berlalu-lintas di kawasan Ringroad Utara, Depok Sleman. Pria bernama Elanto Wijoyono atau Joyo (32) itu beraksi karena melihat para pengguna Moge ada yang melanggar aturan berlalu lints.

Aksi Elanto itu dilakukan pada Sabtu (15/8/2015). Rombongan Moge yang dikawal Patwal itu hendak mengadakan upacara di Prambanan. 

Sejak pagi hingga sore hari sudah ada ratusan moge yang berseliweran di jalanan sekitar Yogyakarta. Banyak rombongan moge yang di kawal polisi lalu lintas yang jalan terus meski lampu pengatur lalu-lintas menyala merah.

Saat rombongan Moge berhenti, Elanto langsung menyuarakan pesan agar mereka tertib. Namun ada pula pengendara yang tidak terima dengan yang dilakukan Joyo sehingga mendekatinya saat berada di jalan sambil membawa sepedanya.

Banyak warga masyarakat yang melintas di kawasan Ringroad Condongcatur sore itu yang menyaksikan peristiwa itu, kemudian membantu Elanto. Warga banyak yang mendukung dan bersimpati atas tindakan yang dilakukan Joyo.

"Hormati pengguna jalan lainnya. Kita ingin semua tertib berlalu-lintas," katanya. 

Dia mengatakan ada banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran Moge tak tertib di Yogya, namun mereka memilih diam saja. "Kita hanya ingin memberikan pesan saja agar menghormati pemakai jalan lainnya," katanya. 

Sumber  :  Detik.com

Read more…

Ini Video Aksi Hadang Konvoi Moge di Yogya Oleh Pesepeda Elanto


Seorang warga Yogyakarta berani mengingatkan para pengendara motor gede (moge) yang tidak tertib berlalu-lintas di kawasan Ringroad Utara, Depok Sleman. Video penghadangan mode itu pun mulai ramai ditonton di youtube.

Penulusuran detikcom, Minggu (16/8/2015), video itu berjudul "Semua pengguna jalan harus taat peraturan lalu lintas" dan diunggah oleh akun bernama Maju Pantang Mundur. Terlihat video itu diunggah tanggal 15 Agustus 2015, hari yang sama saat Pria bernama Elanto Wijoyono atau Joyo (32) itu beraksi menghadang pengguna Moge ada yang melanggar aturan berlalu lintas.

Dalam keterangannya, akun Maju Pantang Mundur menuliskan kalimat berikut:

"Pada detik-detik awal sikitar detik 20an, ada truk box yang berhenti karena iya tau lampu lalu lintas sudah merah. Dan monggo di cek Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan Pasal 65," tulis akun itu.

Saat melihat ke dalam rekaman itu, sekitar 20 moge menerobos lampu merah yang dikawal oleh patwal kepolisian. Padahal sebuah kendaraan truk yang berada di belakang mode berhenti saat lampu merah sedang menyala. Moge ini juga menggunakan rotor dan sirine.

"Cari patwalnya," terdengar suara yang hendak mencari patwal kepolisian yang membawa rombongan mode itu.

Anehnya, terlihat beberapa polisi lantas yang berada di sana juga membuka jalan untuk moge itu dan menahan kendaraan lainnya untuk melaju.

Joyo maju ke depan dan mencoba menghadang laju moge. Tindakan Joyo itu dibalas oleh pengendara moge dengan menggeber gas kendaraannya sehingga raungan mesin semakin membesar dan berlalu begitu saja.

Rombongan pertama moge ini pergi begitu saja dan Joyo mencoba menepi ke arah kiri dan berbicara dengan seorang polisi. Selang beberapa detik, rombongan moge kedua juga melintas. Kendaraan yang melaju dari arah kiri sempat berhenti dan memberikan jalan kepada rombongan mode itu. Melihat aksi itu, Joyo maju ke depan garis penyeberangan. "Enggak bisa ini pak," kata Joyo kesal dan mencoba berbicara dengan seorang polantas di sana.

"Ini menganggu pak," kaya Joyo pada polisi. Sayangnya polisi itu hanya diam dan terus bekerja memberi jalan kepada pengendara moge.

Joyo kembali ke tengah bersama rekan-rekanya dan menghadang para moge itu. "Lampu merah," kata Joyo. Joyo bersama rekannya tetap berdiri di tengah dan menghadang kendaraan. Polisi yang berada di sekitarnya hanya menyaksikan dan memberikan jalan kepada kumpulan moge itu.

Sumber  :  Detik.com


Read more…