Friday, February 05, 2016

Penerimaan Anggota Polri Sumber Sarjana (SIPSS)

 

1. Pendaftaran Online

  1. Pendaftar membuka website penerimaan.polri.go.id;
  2. Tekan tombol Daftar, pilih salah satu macam seleksi;
  3. Isi Form Registrasi dengan data yang sebenarnya, catat nomor registrasi & password (untuk melakukan login, perubahan data dan cetak biodata pendaftar);
  4. Tekan tombol printer untuk mencetak biodata, yang nantinya digunakan untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim;
  5. Tekan ikon Microsoft Word untuk mengunduh berkas persyaratan.

2. Pemeriksaan Administrasi Awal dan Verifikasi di Polda

 

Pendaftar melakukan verifikasi di Polda dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan. Sekaligus mengukur tinggi dan berat badan. 

Materi Pemeriksaan

  1. Surat Permohonan :
    1. ditulis dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-;
    2. ditulis sendiri oleh pelamar;
    3. menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus.
  2. fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir
    1. bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    2. akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat;
    3. jika akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/ rusak/terdapat kesalahan/perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. fotokopi Ijazah pendidikan umum sampai dengan pendidikan terakhir
    1. fotokopi Ijazah beserta transkrip/daftar nilai
    2. jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang  berwenang;
    3. fotokopi Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. fotokopi Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan yang diterbitkan oleh sekolah/perguruan tinggi;
    5. fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
  4. bagi siswa yang masih duduk di kelas 3 (tiga) agar membawa raport atau fotocopy raport yang telah dilegalisir;
  5. fotokopi surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (di luar kesehatan Polri);
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
  7. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pendaftar dengan masa penerbitan minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung pada saat waktu pembukaan pendidikan;
  8. persetujuan orang tua/wali
  9. pernyataan belum pernah nikah
  10. daftar riwayat hidup
  11. surat perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri
  12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain
  13. surat pernyataan orang tua/wali
Keterangan : semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).

Pemeriksaan Administrasi Awal & Penilaian

Panitia menerima dokumen berupa persyaratan dari peserta, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menyatakan keabsahan dan kelengkapan dokumen. Penilaian hasil pemeriksaan administrasi berupa penilaian kualitatif yaitu : Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Hal-hal lain yang perlu dibawa oleh peserta :

  1. selama mengikuti seleksi memakai kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang bahan warna hitam;
  2. pada saat rikkes tahap 1 dan rikkes tahap 2 membawa kaos oblong dan celana pendek warna putih;
  3. pada saat uji renang membawa pakaian renang;
  4. pada saat pemeriksaan anthropometri calon siswa Pria membawa celana pendek warna putih dan calon siswa wanita membawa pakaian renang;
  5. peralatan tulis (ballpoint pens, penghapus pulpen (tipp-ex), pensil, dan penghapus pensil.

3. Penandatanganan Pakta Integritas di Polda

Pendaftar melakukan penandatanganan dan pengucapan Pakta Integritas di Polda.

4. Pemeriksaan Kesehatan tahap 1

Serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk seleksi pendaftar Calon Taruna Akpol, calon siswa SIPSS, calon siswa Brigadir dan calon siswa Tamtama. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap keterangan ada dibawah ini.

Pemeriksaan Keshatan tahap 1, meliputi :

  1. bentuk kepala;
  2. bentuk kaki (normal, X atau O);
  3. bentuk telapak kaki;
  4. varikokel;
  5. varices;
  6. ambeien;
  7. THT (Telinga, Hidung dan Tenggorakan);
  8. pengecekan Tekanan Darah (normal, darah rendah atau darah tinggi);
  9. tes nadi (per menit);
  10. pengukuran tinggi dan berat badan;
  11. tes kesehatan mata.

Sistem Penilaian

Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.

5. Pemeriksaan Psikologi

Serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data psikologi untuk mengungkap karakteristik individu berdasarkan nilai dan persyaratan yang ditetapkan, dan Tes Psikologi tingkat daerah dilaksanakan secara tertulis. Bagi pendaftar yang lulus Tingkat Daerah, pelaksanaan Tes Psikologi di Tingkat Pusat dilaksanakan dengan metode wawancara.

Ujian Psikologi (tingkat daerah), meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

  1. faktor kecerdasan
    1. kecerdasan umum;
    2. kemampuan praktis;
    3. kemampuan verbal;
    4. kemampuan abstrak.
  2. faktor kepribadian
    1. prososial;
    2. pengendalian diri;
    3. penyesuaian diri;
    4. kepercayaan diri.
  3. faktor minat
    1. prosedural;
    2. pelayanan sosial;
    3. adil;
    4. kebenaran;
    5. demokratis;
    6. humanisme.
  4. sikap kerja
    1. kecepatan;
    2. daya tahan;
    3. ketelitian.

Sistem Penilaian

nilai psikologi diwujudkan dalam skala 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut
  1. 0 – 40 : Kurang sekali;
  2. 41 – 60 : Kurang;
  3. 61 – 80 : cukup;
  4. 81 – 100 : Baik.
nilai psikologi dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah 61 ke atas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 60 ke bawah.

6. Pemeriksaan Kesehatan tahap 2

Meliputi pemeriksaan kesehatan dalam dan laboratorium. 


Prosedur Pemeriksaan Kesehatan tahap II

  1. Pemeriksaan foto Toraks;
  2. Pemeriksaan elektrokardiografi (EKG);
  3. Pemeriksaan Laboratorium :
    1. urine, meliputi :
      • kejernihan;
      • berat jenis (BJ);
      • tingkat keasaman;
      • leukosit;
      • nitrit;
      • protein;
      • reduksi;
      • urobilinogen;
      • keton;
      • bilirubin;
      • eritrosit;
      • sedimen;
    2. darah, meliputi :
      • hemoglobin;
      • leukosit;
      • eritrosit;
      • trombosit;
      • hematokrit;
      • laju endap darah;
      • hitung jenis;
    3. kimia darah, meliputi :
      • serum glutamat piruvate transaminase (SGPT);
      • gula darah puasa.

Sistem Penilaian

Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap II berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.

7. Pemeriksaan Penelusuran Mental Kepribadian

kegiatan penelusuran yang dilaksanakan secara terus menerus oleh fungsi Paminal, dengan meneliti riwayat dan latar belakang Calon, sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan/melanjutkan pendidikan/ menjalani dinas kepolisian

8. Pemeriksaan Administrasi Akhir

Ujian untuk memeriksa kelengkapan admnistrasi pendaftar tahap akhir.


Materi Pemeriksaan

  1. Surat Permohonan :
    1. ditulis dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-;
    2. ditulis sendiri oleh pelamar;
    3. menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus.
  2. fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir
    1. bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    2. akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat;
    3. jika akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/ rusak/terdapat kesalahan/perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. fotokopi Ijazah pendidikan umum sampai dengan pendidikan terakhir
    1. fotokopi Ijazah beserta transkrip/daftar nilai
    2. jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang  berwenang;
    3. fotokopi Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. fotokopi Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan yang diterbitkan oleh sekolah/perguruan tinggi;
    5. fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
  4. bagi siswa yang masih duduk di kelas 3 (tiga) agar membawa raport atau fotocopy raport yang telah dilegalisir;
  5. fotokopi surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (di luar kesehatan Polri);
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
  7. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pendaftar dengan masa penerbitan minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung pada saat waktu pembukaan pendidikan;
  8. persetujuan orang tua/wali
  9. pernyataan belum pernah nikah
  10. daftar riwayat hidup
  11. surat perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri
  12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain
  13. surat pernyataan orang tua/wali
Keterangan : semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).

Metode Pemeriksaan Administrasi Awal

  1. pemeriksaan administrasi akhir dilaksanakan pada Panitia Daerah oleh tim pemeriksa administrasi akhir;
  2. tim pemeriksa administrasi akhir melakukan pemeriksaan ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon taruna Akpol satu persatu dengan cermat dan teliti, mencocokkan detail nama, tanggal/bulan/tahun lahir yang tertera pada ijazah/STTB, Akte kelahiran, KTP dan KK dengan melibatkan outsourcing (Diknas, Disdukpencapil) serta mencocokan foto calon taruna Akpol sesuai blanko pemeriksaan administrasi yang telah ditentukan;
  3. setelah kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon taruna Akpol dinilai maka dibuatkan Keputusan tentang kelulusan pemeriksaan administrasi akhir penerimaan taruna Akpol baik yang MS maupun yang TMS;

Penilaian

    Penilaian hasil pemeriksaan administrasi awal ditentukan secara kualitatif dengan kualifikasi sebagai berikut
    1. Memenuhi Syarat (MS) : berkas administrasi lengkap;
    2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
      1. berkas administrasi lengkap tetapi diragukan keabsahannya;
      2. berkas administrasi sah tetapi tidak lengkap;
      3. berkas administrasi lengkap tetapi tidak sah;
      4. berkas administrasi tidak lengkap dan tidak sah.

Yang perlu dipersiapkan oleh peserta :

  1. memakai kemeja warna putih dan celana panjang bahan warna hitam
  2. peralatan tulis (ballpoint pens, bold liner pens, penghapus pulpen (tipp-ex), pensil, dan penghapus pensil

9. Sidang Terbuka & Penetapan Kelulusan Tingkat Daerah

Pengumuman peserta yang lulus tingkat Daerah untuk dikirim mengikuti seleksi di tingkat pusat.

10. Seleksi Tingkat Pusat

Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pusat, seleksi Tingkat Pusat hanya dilaksanakan oleh Calon Siswa SIPSS yang telah lulus tahapan Seleksi Tingkat Daerah.

Keterlibatan Instansi diluar Institusi Polri sebagai tenaga outsourcing :

  1. Pemeriksaan Administrasi :
    1. disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) --> pemeriksaan KTP dan KK
    2. Diknas (Pendidikan Nasional) --> pemeriksaan keabsahan ijazah, raport
    3. BAN-PT (badan akreditasi nasional - Perguruan Tinggi) --> pemeriksan keabsahan akreditasi Perguruan tinggi
  2. Pemeriksaan Kesehatan :
    1. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam rangka mengawasi dan memeriksa kesehatan tahap 1 dan 2
    2. Laboratorium Kesehatan
  3. Pemeriksaan Psikologi Rik Psi melibatkan HIMPSI (Himpunan Psikologi) dalam rangka mengawasi dan memeriksa Pemeriksaan Psikologi
  4. Uji Akademik melibatkan Diknas setempat dalam rangka menyusun naskah ujian akademik dan turut menyelenggarakan Uji Akademik
  5. Uji Jasmani melibatkan Dispora setempat untuk mengawasai dan menyelenggarakan uji Jasmani;
  6. PMK melibatkan melibatkan tokoh masyarakat, ketua lingkungan setempat dan masyarakat;
  7. LSM untuk mengawasi seluruh kegiatan seleksi.

Sumber

0 comments:

Post a Comment