Sunday, August 16, 2015

POLRI Terima Anggota Bintara Khusus Penyidik Pembantu


Polri membuka kesempatan bagi Putra/Putri Indonesia untuk dididik menjadi Bintara Penyidik Pembantu.
Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Lain :
  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisasi / diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);
  3. umur pada saat buka pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
  4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria     : 160 (seratus enam puluh) Cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) Cm
  5. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikat untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  6. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  7. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015;
  8. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  10. mampu mengoperasionalkan komputer;
  11. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
  12. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan dan pengujian psikologi tertulis;
    4. pengujian akademik, yang meliputi :
      1. ) Bahasa Indonesia;
      2. ) Bahasa Inggris;
    5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
    6. pengujian kesamaptaan jasmani;
    7. pendalaman PMK;
    8. pemeriksaan administrasi akhir;
    9. sidang terbuka lulus tingkat Panitia Daerah.
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, akan diatur dalam keputusan tersendiri.

0 comments:

Post a Comment