Monday, January 25, 2016

Definisi Parkir dan Berhenti Ramai Dibahas di Medsos, Ini Penjelasan Polisi


Perdebatan antara sopir taksi dengan polisi lalu lintas soal larangan parkir dan berhenti ramai dibahas di media sosial. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan terkait hal ini.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir dan berhenti memiliki arti yang berbeda.

"Parkir itu suatu keadaan di mana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, di mana pengemudinya meninggalkan kendaraannya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan berhenti untuk beberapa saat dan tidak ditinggalkan pengemudinya," jelas Budiyanto, Minggu (24/1/2016).

Penjelasan Budiyanto memang sejalan dengan UU LLAJ. Di Bab I tentang Ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:

15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Nah, menyoal tayangan di mana polisi lalu lintas menilang sopir taksi yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta, Budiyanto punya penjelasan lain. Jika mengacu pada UU LLAJ tersebut, si sopir taksi tentu benar.

Tetapi, Budiyanto memiliki pandangan tersendiri soal penindakan anggota yang kemudian menilang sopir taksi tadi. Menurut Budiyanto, situasi seperti sopir taksi tersebut seringkali disalahgunakan oleh pengemudi, khususnya sopir angkutan umum yang hendak ngetem mencari penumpang.

"Karena kadang situasi tersebut disalahgunakan oleh pengemudi, alasannya berhenti tetapi berhentinya lama sudah seperti parkir saja," ungkapnya.

Dalam situasi seperti itu, lanjutnya, polisi punya diskresi mulai dari memberikan teguran hingga mengusir pengemudi yang berhenti di rambu larangan parkir.

"Anggota punya diskresi untuk mengusir pengendara yang berhenti di rambu larangan parkir tadi, agar lalu lintas tidak macet," imbuhnya.

Tetapi, bila setelah diusir namun pengemudi tetap ngeyel, polisi bisa melakukan penegakan hukum. "Kalau tidak mengikuti perintah polisi sebagai aparat penegak hukum, bisa dikenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu," paparnya.

"Masyarakat yang merasa keberatan dengan tilang kalau punya argumentasi sendiri, silakan melakukan gugatan di pengadilan," tutupnya. 
(mei/dhn)

Sumber  :  detik.com

0 comments:

Post a Comment