Thursday, January 28, 2016

Ribut - Ribut Tilang Merah dan Biru, Ini Penjelasannya


Seorang wanita emosi saat petugas lalu lintas dari Polres Bogor memberikan surat tilang warna merah.
Wanita yang berboncengan itu ditilang karena melaju di jalur cepat, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2016).
"Kalau saya dikasih surat tilang merah berarti saya menerima ditilang, kalau dikasih surat tilang bir
u saya bayar sendiri ke Bank," ujarnya kepada Petugas.
Kemudian petugas memberi surat tilang warna biru sesuai permintaan wanita itu.
"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu berjaket krem itu.
"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar polisi yang memberikan lembar tilang warna biru sambil tersenyum.
"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu.
"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar petugas polisi yang memberika lembar tilang warna biru.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengaturan Patroli (Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menjelaskan, lembar surat tilang biru maupun merah fungsinya sama saja.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran memang ada dua alternatif yakni mengikuti sidang atau bayar denda melalui bank.
Jika mengikuti sidang terlebih dahulu akan diberikan lembar tilang berwarna merah.
Namun, jika ingin langsung membayarkan denda sendiri ke Bank akan diberikan lembar tilang biru.
"Yang sering terjadi dimasyarakat sering kali salah pengertian. Menurut mereka yang benar itu ketika dikasih lembar tilang warna biru," katanya.
Menurutnya lembar tilang berwarna merah maupun biru pada intinya sama saja.
"Artinya lembar tilang merah maupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Cuma prosedur pengurusannya saja yang berbeda," ujarnya.  Seperti yang dikutip dari Tribunnews
Pilih Merah atau Biru?
Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.
Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.
Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.
Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.
Benarkah?
Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.
Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut kupasannya:
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan lapor
Silakan dilaporkan ke Propam masing - masing Polda dan Polres apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Catatan:
- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru. (TMC Polda Metro Jaya)

0 comments:

Post a Comment